Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Tahun 2016 Diperpanjang Sampai 21 April 2017
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pada tanggal 29 Maret 2017, Dirjen Pajak melalui konferensi pers secara resmi menyampaikan adanya perpanjangan waktu untuk batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2016 yang sebelumnya sampai dengan tanggal 31 Maret 2017, diperpanjangan sampai dengan tanggal 21 April 2017 . Namun untuk jatuh tempo pembayaran pajak tetap tanggal 31 Maret 2017 . Adapun 2 (dua) alasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan adanya perpanjangan batas waktu / pengunduran batas waktu buat wajib pajak orang pribadi sampai dengan 21 April 2017 yang semula 31 Maret 2017 tersebut. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Suryo Utomo mengungkapkan dua alasan. Pertama, karena adanya batas waktu penyampaian SPT yang bersamaan dengan berakhirnya masa amnesti pajak pada 31 Maret 2017 dan kedua, sumber daya yang terbatas dalam menangani semuanya . “Pengunduran batas waktu ini juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengikuti amnesti ...